Detail Katalog
ID: 8959
Requisitoir bebas dalam perkara pidana / Kaligis
Pengarang:
Kaligis
Kaligis
Penerbit:
Yarsif Watampone,
Yarsif Watampone,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2010
2010
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Prosecution-Indonesia -- Criminal procedure-Indonesia
Deskripsi Fisik:
viii, 624 hlm.; 21 cm ; 21 cm
viii, 624 hlm.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
9789798980503
9789798980503
Nomor Panggil:
345.598072 KAL r
345.598072 KAL r
Control Number:
INLIS000000000008959
INLIS000000000008959
BIB ID:
0010-0520008959
0010-0520008959
Catatan
Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000022797 |
345.598072 KAL r |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 17 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000008959 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221104082438 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520008959 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221104################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 9789798980503 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 345.598072 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 345.598072 KAL r | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Kaligis | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Requisitoir bebas dalam perkara pidana /$c Kaligis | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Yarsif Watampone,$c 2010 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a viii, 624 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada. | 13 |
| 650 | _ |
4 |
$a Prosecution-Indonesia | 14 |
| 650 | _ |
4 |
$a Criminal procedure-Indonesia | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 22797/MKRI-P/IX-2013 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 22797/MKRI-P/IX-2013 | 17 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 10 Sep 2013
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020