Detail Katalog

ID: 8959
Cover Requisitoir bebas dalam perkara pidana / Kaligis

Requisitoir bebas dalam perkara pidana / Kaligis

Pengarang:
Kaligis
Penerbit:
Yarsif Watampone,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2010
Bahasa:
ind
Subjek
Prosecution-Indonesia -- Criminal procedure-Indonesia
Deskripsi Fisik:
viii, 624 hlm.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
9789798980503
Nomor Panggil:
345.598072 KAL r
Control Number:
INLIS000000000008959
BIB ID:
0010-0520008959
Catatan
Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022797 345.598072 KAL r Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 17 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000008959 1
005 _ _ 20221104082438 2
035 # # $a 0010-0520008959 3
008 _ _ 221104################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9789798980503 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 345.598072 7
084 # # $a 345.598072 KAL r 8
100 _ # $a Kaligis 9
245 1 # $a Requisitoir bebas dalam perkara pidana /$c Kaligis 10
260 # # $a Jakarta :$b Yarsif Watampone,$c 2010 11
300 # # $a viii, 624 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm 12
520 # # $a Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada. 13
650 _ 4 $a Prosecution-Indonesia 14
650 _ 4 $a Criminal procedure-Indonesia 15
990 # # $a 22797/MKRI-P/IX-2013 16
990 # # $a 22797/MKRI-P/IX-2013 17
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 10 Sep 2013
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export