Detail Katalog
ID: 9125Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Gagasan negara hukum yang demokratis di Indonesia: studi sosio legal atas pembatasan kekuasaan Presiden oleh MPR 1999-2002
Pengarang:
Margarito Kamis
Margarito Kamis
Penerbit:
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia
Tempat Terbit:
Jakarta
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
2004
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Constitutional law-Indonesia
Law and politics -- Democracy
Presidents-Indonesia -- Executive power-Indonesia
Deskripsi Fisik:
xi, 540 hlm.; 27,5 cm
xi, 540 hlm.; 27,5 cm
ISBN:
2004
2004
Nomor Panggil:
342.02/KAM/g
342.02/KAM/g
Control Number:
INLIS000000000009125
INLIS000000000009125
BIB ID:
0010-0520009125
0010-0520009125
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000021162 |
342.02/KAM/g |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 18 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000009125 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20200508204649 | 2 |
| 008 | _ |
_ |
200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | 3 |
| 020 | _ |
_ |
$a 2004 | 4 |
| 035 | _ |
_ |
0010-0520009125 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | _ |
_ |
$a 342.02 | 7 |
| 084 | _ |
_ |
$a 342.02/KAM/g | 8 |
| 100 | _ |
_ |
$a Margarito Kamis | 9 |
| 245 | _ |
_ |
$a Gagasan negara hukum yang demokratis di Indonesia: studi sosio legal atas pembatasan kekuasaan Presiden oleh MPR 1999-2002 | 10 |
| 260 | _ |
_ |
$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2004 | 11 |
| 300 | _ |
_ |
$a xi, 540 hlm.; 27,5 cm$c 27,5 cm | 12 |
| 500 | _ |
_ |
$a Indeks : p. 521-530 | 13 |
| 504 | _ |
_ |
$a p. 432-520 | 14 |
| 520 | _ |
_ |
$a Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia merupakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjalanan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemberlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik. Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini. | 15 |
| 650 | _ |
_ |
$a Constitutional law-Indonesia; Law and politics | 16 |
| 650 | _ |
_ |
$a Democracy; Presidents-Indonesia | 17 |
| 650 | _ |
_ |
$a Executive power-Indonesia | 18 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 02 Sep 2014
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020