Detail Katalog

ID: 9465
Cover Menjaga independensi penyelenggara pemilu :  disertai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentan penyelenggara pemilu / Didik Supriyanto

Menjaga independensi penyelenggara pemilu : disertai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentan penyelenggara pemilu / Didik Supriyanto

Pengarang:
Didik Supriyanto
Penerbit:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
Tempat Terbit:
Semarang :
Tahun Terbit:
2007
Bahasa:
ind
Subjek
Pemilu -- DNR
Deskripsi Fisik:
xvi, 88 hlm, ;21,5 cm. ; 21,5 cm.
ISBN:
979-2007
Nomor Panggil:
324.6 DID m
Control Number:
INLIS000000000009465
BIB ID:
0010-0520009465
Catatan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU No. 22/2007) dimaksudkan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan posisi dan fungsi KPU dan KPUD selaku penyelenggara Pemilu 2004 dan Pilkada 2005+. Masalah-masalah tersebut antara lain berupa rentannya KPU/KPUD atas intervensi pihak luar, kecenderungannya untuk menjadi superbody, kontrol internal tidak efektif, serta pembagian tugas staf sekretariat yang tidak jelas. Pengawas pemilu juga dinilai tidak efektif menjalankan fungsinya, sehingga gagal menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu. Adapun tujuan pokok penyusunan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu adalah membangun lembaga penyelenggara pemilu yang independen, kredibel, profesional dan akuntabel sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara fair. Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 22/2007 sudah menjawab tuntas masalah-masalah yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang tersebut? Apakah rumusan pasal dan ayat dalam undang-undang itu cukup menjanjikan akan tercapainya tujuan dibuatnya undang-undang tersebut? Buku yang ditulis anggota Panwas Pemilu 2004 dan Wakil Pemimpin Redaksi detikcom ini berusaha menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023802 324.6 DID m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023803 324.6 DID m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023804 324.6 DID m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023805 324.6 DID m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 35 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000009465 1
005 _ _ 20221024101631 2
035 # # $a 0010-0520009465 3
008 _ _ 221024################g##########0#ind## 4
020 # # $a 979-2007 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 324.6 7
084 # # $a 324.6 DID m 8
100 _ # $a Didik Supriyanto 9
245 1 # $a Menjaga independensi penyelenggara pemilu : $b disertai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentan penyelenggara pemilu /$c Didik Supriyanto 10
260 # # $a Semarang :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2007 11
300 # # $a xvi, 88 hlm, ;21,5 cm. ; $c 21,5 cm. 12
520 # # $a Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU No. 22/2007) dimaksudkan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan posisi dan fungsi KPU dan KPUD selaku penyelenggara Pemilu 2004 dan Pilkada 2005+. Masalah-masalah tersebut antara lain berupa rentannya KPU/KPUD atas intervensi pihak luar, kecenderungannya untuk menjadi superbody, kontrol internal tidak efektif, serta pembagian tugas staf sekretariat yang tidak jelas. Pengawas pemilu juga dinilai tidak efektif menjalankan fungsinya, sehingga gagal menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu. Adapun tujuan pokok penyusunan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu adalah membangun lembaga penyelenggara pemilu yang independen, kredibel, profesional dan akuntabel sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara fair. Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 22/2007 sudah menjawab tuntas masalah-masalah yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang tersebut? Apakah rumusan pasal dan ayat dalam undang-undang itu cukup menjanjikan akan tercapainya tujuan dibuatnya undang-undang tersebut? Buku yang ditulis anggota Panwas Pemilu 2004 dan Wakil Pemimpin Redaksi detikcom ini berusaha menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut. 13
650 _ 4 $a Pemilu 14
650 _ 4 $a DNR 15
990 # # $a 23802/MKRI-P/I-2015 16
990 # # $a 23803/MKRI-P/I-2015 17
990 # # $a 23804/MKRI-P/I-2015 18
990 # # $a 23805/MKRI-P/I-2015 19
990 # # $a 23805/MKRI-P/I-2015 20
990 # # $a 23802/MKRI-P/I-2015 21
990 # # $a 23803/MKRI-P/I-2015 22
990 # # $a 23804/MKRI-P/I-2015 23
990 # # $a 23804/MKRI-P/I-2015 24
990 # # $a 23802/MKRI-P/I-2015 25
990 # # $a 23803/MKRI-P/I-2015 26
990 # # $a 23805/MKRI-P/I-2015 27
990 # # $a 23803/MKRI-P/I-2015 28
990 # # $a 23802/MKRI-P/I-2015 29
990 # # $a 23804/MKRI-P/I-2015 30
990 # # $a 23805/MKRI-P/I-2015 31
990 # # $a 23802/MKRI-P/I-2015 32
990 # # $a 23803/MKRI-P/I-2015 33
990 # # $a 23804/MKRI-P/I-2015 34
990 # # $a 23805/MKRI-P/I-2015 35
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 09 Feb 2015
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export