Detail Katalog
ID: 9506
Pembatasan Kekuasaan Presiden : Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 / Margarito Kamis
Pengarang:
Margarito Kamis
Margarito Kamis
Penerbit:
Setara Press,
Setara Press,
Tempat Terbit:
Malang :
Malang :
Tahun Terbit:
2014
2014
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Presiden -- Kekuasaan eksekutif
Deskripsi Fisik:
x, 292 hlm.; 23 cm ; 23 cm
x, 292 hlm.; 23 cm ; 23 cm
ISBN:
9799786021642115
9799786021642115
Nomor Panggil:
342.5980 MAR p
342.5980 MAR p
Control Number:
INLIS000000000009506
INLIS000000000009506
BIB ID:
0010-0520009506
0010-0520009506
Catatan
Indeks : hlm. 257-262 ; hlm. 263-280 ; Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000025591 |
342.5980 MAR p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000025590 |
342.5980 MAR p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000025589 |
342.598/KAM/s |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 20 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000009506 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221109013014 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520009506 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221109################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 9799786021642115 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 342.5980 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 342.5980 MAR p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Margarito Kamis | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Pembatasan Kekuasaan Presiden : $b Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 /$c Margarito Kamis | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Malang :$b Setara Press,$c 2014 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a x, 292 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm | 12 |
| 500 | # |
# |
$a Indeks : hlm. 257-262 | 13 |
| 504 | # |
# |
$a hlm. 263-280 | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini. | 15 |
| 650 | _ |
4 |
$a Presiden | 16 |
| 650 | _ |
4 |
$a Kekuasaan eksekutif | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 25591/MKRI-P/II-2017 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 25590/MKRI-P/II-2017 | 19 |
| 990 | # |
# |
$a 25589/MKRI-P/II-2017 | 20 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 18 Sep 2017
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020