Detail Katalog

ID: 9520
Cover Konsep Kerugian Uang Negara :  Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi / Suhendar

Konsep Kerugian Uang Negara : Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi / Suhendar

Edisi: Cet. 1

Pengarang:
Suhendar
Penerbit:
Setara Press,
Tempat Terbit:
Malang :
Tahun Terbit:
2015
Bahasa:
ind
Subjek
Keuangan negara -- Tindak pidana korupsi
Deskripsi Fisik:
xii, 276 hlm.; 23 cm ; 23 cm
ISBN:
9786021642474
Nomor Panggil:
345.59802323 SUH k
Control Number:
INLIS000000000009520
BIB ID:
0010-0520009520
Catatan
hlm. 267-275 ; Buku ini rekonstruksi ulang hasil penelitian tesis penulis dengan judul asli: Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Buku ini merupakan potret kegelisahan penulis terhadap perilaku korupsi penyelenggara/pejabat negara yang terus berlangsung, baik paa pemerintahan pusat maupun daerah yang tentu saja berdampak pada gagalnya pencapaian tujuan nasional untuk mensejahterkan masyarakat.Hal ini akibat disorientasi dan penyalahgunaan sumber daya (keuangan) negara, sehingga hak sosial ekonomi masyarakat luas terampas secara otomatis. Korupsi dan keuangan negara berada dalam disiplin ilmu yang berbeda. Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara keuangan negara berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti diantara keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda, meski kemudian keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, sebagai salah satu kelompok tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nmor 31/1999 jo. 20/2001. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus menggunakan sarana yang maksimal dan tidak hanya menitikberatkan kepada lembaga penegak hukum saja, melainkan juga diperlukan lembaga negara lain ang relevan, yaitu BPK, terutama terkait dengan kerugian negara.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025468 345.59802323 SUH k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000025470 345.59802323/SUH/k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000025471 345.59802323 SUH k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000025469 345.59802323 SUH k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 25 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000009520 1
005 _ _ 20221108102919 2
035 # # $a 0010-0520009520 3
008 _ _ 221108################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9786021642474 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 345.59802323 7
084 # # $a 345.59802323 SUH k 8
100 _ # $a Suhendar 9
245 1 # $a Konsep Kerugian Uang Negara : $b Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi /$c Suhendar 10
250 # # $a Cet. 1 11
260 # # $a Malang :$b Setara Press,$c 2015 12
300 # # $a xii, 276 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm 13
504 # # $a hlm. 267-275 14
520 # # $a Buku ini rekonstruksi ulang hasil penelitian tesis penulis dengan judul asli: Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Buku ini merupakan potret kegelisahan penulis terhadap perilaku korupsi penyelenggara/pejabat negara yang terus berlangsung, baik paa pemerintahan pusat maupun daerah yang tentu saja berdampak pada gagalnya pencapaian tujuan nasional untuk mensejahterkan masyarakat.Hal ini akibat disorientasi dan penyalahgunaan sumber daya (keuangan) negara, sehingga hak sosial ekonomi masyarakat luas terampas secara otomatis. Korupsi dan keuangan negara berada dalam disiplin ilmu yang berbeda. Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara keuangan negara berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti diantara keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda, meski kemudian keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, sebagai salah satu kelompok tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nmor 31/1999 jo. 20/2001. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus menggunakan sarana yang maksimal dan tidak hanya menitikberatkan kepada lembaga penegak hukum saja, melainkan juga diperlukan lembaga negara lain ang relevan, yaitu BPK, terutama terkait dengan kerugian negara. 15
650 _ 4 $a Keuangan negara 16
650 _ 4 $a Tindak pidana korupsi 17
990 # # $a 25468/MKRI-P/II-2017 18
990 # # $a 25470/MKRI-P/II-2017 19
990 # # $a 25471/MKRI-P/II-2017 20
990 # # $a 25469/MKRI-P/II2017 21
990 # # $a 25469/MKRI-P/II2017 1
990 # # $a 25468/MKRI-P/II-2017 2
990 # # $a 25470/MKRI-P/II-2017 3
990 # # $a 25471/MKRI-P/II-2017 4
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 25 Sep 2017
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export