Detail Katalog
ID: 9827
Konsep Hukum : The Concept of law / H.L.A Hart
Edisi: Cet. 1, Cet 7
Pengarang:
Hart, H.L.A
Hart, H.L.A
Penerbit:
Nusa Media,
Nusa Media,
Tempat Terbit:
Bandung :
Bandung :
Tahun Terbit:
2009, 2015
2009, 2015
Bahasa:
ind
ind
Subjek
konsep hukum -- the concept of law
Deskripsi Fisik:
: xii, 416 hlm. ; 21 cm
: xii, 416 hlm. ; 21 cm
ISBN:
979-1305-30-3
979-1305-30-3
Nomor Panggil:
340.01 HAR k
340.01 HAR k
Control Number:
INLIS000000000009827
INLIS000000000009827
BIB ID:
0010-0520009827
0010-0520009827
Catatan
H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000024114 |
340.01 HAR k |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000024112 |
340.01/HAR/K |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
00000024111 |
340.01 HAR k |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000024113 |
340.01/HAR/K |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000024115 |
340.01/HAR/K |
Tandon | Mahkamah Konstitusi RI | Rusak |
00000024116 |
340.01/HAR/K |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 28 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000009827 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221108021756 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520009827 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221108################g##########0#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 979-1305-30-3 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 340.01 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 340.01 HAR k | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Hart, H.L.A | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Konsep Hukum : $b The Concept of law /$c H.L.A Hart | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Bandung :$b Nusa Media,$c 2009, 2015 | 11 |
| 520 | # |
# |
$a H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak. | 12 |
| 650 | _ |
4 |
$a konsep hukum | 13 |
| 650 | _ |
4 |
$a the concept of law | 14 |
| 250 | # |
# |
$a Cet. 1, Cet 7 | 15 |
| 300 | # |
# |
: $b xii, 416 hlm. ; $c 21 cm | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 24114/MKRI-P/VI-2016 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 24112/MKRI-P/VI-2016 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 24111/MKRI-P/VI-2016 | 19 |
| 990 | # |
# |
$a 24113/MKRI-P/VI-2016 | 20 |
| 990 | # |
# |
$a 24115/MKRI-P/VI-2016 | 21 |
| 990 | # |
# |
$a 24116/MKRI-P/VI-2016 | 22 |
| 990 | # |
# |
$a 24114/MKRI-P/VI-2016 | 23 |
| 990 | # |
# |
$a 24112/MKRI-P/VI-2016 | 24 |
| 990 | # |
# |
$a 24111/MKRI-P/VI-2016 | 25 |
| 990 | # |
# |
$a 24113/MKRI-P/VI-2016 | 26 |
| 990 | # |
# |
$a 24115/MKRI-P/VI-2016 | 27 |
| 990 | # |
# |
$a 24116/MKRI-P/VI-2016 | 28 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020