Detail Katalog

ID: 9827
Cover Konsep Hukum :  The Concept of law / H.L.A Hart

Konsep Hukum : The Concept of law / H.L.A Hart

Edisi: Cet. 1, Cet 7

Pengarang:
Hart, H.L.A
Penerbit:
Nusa Media,
Tempat Terbit:
Bandung :
Tahun Terbit:
2009, 2015
Bahasa:
ind
Subjek
konsep hukum -- the concept of law
Deskripsi Fisik:
: xii, 416 hlm. ; 21 cm
ISBN:
979-1305-30-3
Nomor Panggil:
340.01 HAR k
Control Number:
INLIS000000000009827
BIB ID:
0010-0520009827
Catatan
H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024114 340.01 HAR k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024112 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
00000024111 340.01 HAR k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024113 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024115 340.01/HAR/K Tandon Mahkamah Konstitusi RI Rusak
00000024116 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 28 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000009827 1
005 _ _ 20221108021756 2
035 # # $a 0010-0520009827 3
008 _ _ 221108################g##########0#ind## 4
020 # # $a 979-1305-30-3 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 340.01 7
084 # # $a 340.01 HAR k 8
100 _ # $a Hart, H.L.A 9
245 1 # $a Konsep Hukum : $b The Concept of law /$c H.L.A Hart 10
260 # # $a Bandung :$b Nusa Media,$c 2009, 2015 11
520 # # $a H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak. 12
650 _ 4 $a konsep hukum 13
650 _ 4 $a the concept of law 14
250 # # $a Cet. 1, Cet 7 15
300 # # : $b xii, 416 hlm. ; $c 21 cm 16
990 # # $a 24114/MKRI-P/VI-2016 17
990 # # $a 24112/MKRI-P/VI-2016 18
990 # # $a 24111/MKRI-P/VI-2016 19
990 # # $a 24113/MKRI-P/VI-2016 20
990 # # $a 24115/MKRI-P/VI-2016 21
990 # # $a 24116/MKRI-P/VI-2016 22
990 # # $a 24114/MKRI-P/VI-2016 23
990 # # $a 24112/MKRI-P/VI-2016 24
990 # # $a 24111/MKRI-P/VI-2016 25
990 # # $a 24113/MKRI-P/VI-2016 26
990 # # $a 24115/MKRI-P/VI-2016 27
990 # # $a 24116/MKRI-P/VI-2016 28
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export