Detail Katalog

ID: 9982
Cover Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia :  Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi / Komariah Emong Sapardjaja

Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia : Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi / Komariah Emong Sapardjaja

Edisi: Cet. 2

Pengarang:
Komariah Emong Sapardjaja
Penerbit:
Alumni,
Tempat Terbit:
Bandung :
Tahun Terbit:
2013
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum Pidana
Deskripsi Fisik:
313 hlm. ; 21 cm
ISBN:
978-979-414-008-6
Nomor Panggil:
345 KOM a
Control Number:
INLIS000000000009973
BIB ID:
0010-0921000008
Catatan
Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”. Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan. Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024941 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024942 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024943 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024944 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024945 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000024946 345 KOM a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 57 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000009973 1
005 _ _ 20221104030924 2
035 # # $a 0010-0921000008 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221104################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-979-414-008-6 6
082 # # $a 345 7
084 # # $a 345 KOM a 8
100 _ # $a Komariah Emong Sapardjaja 9
245 1 # $a Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia : $b Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi /$c Komariah Emong Sapardjaja 10
250 # # $a Cet. 2 11
260 # # $a Bandung :$b Alumni,$c 2013 12
300 # # $a 313 hlm. ; $c 21 cm 13
520 # # $a Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”. Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan. Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat. 14
600 # 4 $a Hukum Pidana 15
990 # # $a 24941 16
990 # # $a 24942 17
990 # # $a 24943 18
990 # # $a 24944 19
990 # # $a 24945 20
990 # # $a 24946 21
990 # # $a 24944 1
990 # # $a 24941 2
990 # # $a 24942 3
990 # # $a 24943 4
990 # # $a 24945 5
990 # # $a 24946 6
990 # # $a 24943 1
990 # # $a 24941 2
990 # # $a 24942 3
990 # # $a 24944 4
990 # # $a 24945 5
990 # # $a 24946 6
990 # # $a 24945 1
990 # # $a 24941 2
990 # # $a 24942 3
990 # # $a 24943 4
990 # # $a 24944 5
990 # # $a 24946 6
990 # # $a 24946 1
990 # # $a 24941 2
990 # # $a 24942 3
990 # # $a 24943 4
990 # # $a 24944 5
990 # # $a 24945 6
990 # # $a 24941 1
990 # # $a 24942 2
990 # # $a 24943 3
990 # # $a 24944 4
990 # # $a 24945 5
990 # # $a 24946 6
990 # # $a 24942 1
990 # # $a 24941 2
990 # # $a 24943 3
990 # # $a 24944 4
990 # # $a 24945 5
990 # # $a 24946 6
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 02 Sep 2021
Export