=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009995 =005 20221028023559 =035 ##$$a 0010-0921000030 =007 ta =008 221028################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-979-1305-87-7 =082 ##$$a 340.1 =084 ##$$a 340.1 WAR p =100 #$$a Ward, Ian =245 1#$$a Pengantar Teori Hukum Kritis : $b An Introduction to Critical Legal Theory /$c Ian Ward =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Nusa Media,$c 2014 =300 ##$$a xiv, 361 hlm. ; $c 21 cm. =700 #$$a Narulita Yusron (Penerjemah) =700 #$$a M. Khozim (Penerjemah) =520 ##$$a Buku ini merupakan sebuah upaya untuk menunjukan bahwa studi hukum adalah sebuah aplikasi kritis dan interdisipliner. Karena selama beberapa tahun terakhir, menjadi semakin jelas bahwa batasan-batasan teori hukum telah bergeser jauh melampaui batasan-batasan yang cenderung menafsirkan secara lebih sempit ‘wilayah’ yurisprudensi. Hukum bukan sebuah benda, dan tidak dapat dipahami, dianalisis, digambarkan, atau apa pun, dalam lingkup satu disiplin atau metodologi tertentu. =600 #4$$a Hukum kritis =990 ##$$a 25794 =990 ##$$a 25795 =990 ##$$a 25796 =990 ##$$a 25796 =990 ##$$a 25794 =990 ##$$a 25795 =990 ##$$a 25795 =990 ##$$a 25794 =990 ##$$a 25796 =990 ##$$a 25794 =990 ##$$a 25795 =990 ##$$a 25796