=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010059 =005 20210914020701 =035 ##$$a 0010-0921000094 =007 ta =008 210914################g##########0#ind## =020 ##$$a 9786022986515 =082 ##$$a 344.01 =084 ##$$a 344.01 KOE h =100 #$$a Koesparmono Irsan =245 1#$$a Hukum tenaga kerja : $b suatu pengantar /$c Koesparmono Irsan =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Erlangga,$c 2016 =300 ##$$a vii, 242 hlm. ; $c 25 cm =650 #4$$a Hukum Tenaga Kerja =700 #$$a Armansyah =520 ##$$a Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan merekayang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisi ekonomi. Pemerintah pada saat itu berpendirian bahwa soal pengangguran itu seharusnya tidak diurus langsung oleh penguasa tetapi diserahkan kepada prakarsa swasta, terutama karena alasankeuangan. Pengurusan oleh negara menimbulkan hak atas sokongan dan melihat besarnya jumlah pengangguran golongan Indonesia, akan meminta beban yang sangat berat pada keuangan negara pada saat itu. Dengan mencoba menggambarkan masalah hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam buku ini, penulis ingin menggugah setiap insan untuk memperhatikan masalah tenaga kerja ini. Kegagalan dalam menangani masalah ketenagakerjaan akan menimbulkan akibat yang sangat bwsar risikonya di kelak kemudian hari. =990 ##$$a 26273 =990 ##$$a 26274 =990 ##$$a 26272/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 26675/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26675/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26273 =990 ##$$a 26274 =990 ##$$a 26272/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 26272/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 26273 =990 ##$$a 26274 =990 ##$$a 26675/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26274 =990 ##$$a 26273 =990 ##$$a 26272/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 26675/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26273 =990 ##$$a 26274 =990 ##$$a 26272/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 26675/MKRI-P/XII-2021