=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010271 =005 20221025013452 =035 ##$$a 0010-0122000005 =007 ta =008 221025################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-231-426-9 =082 ##$$a 328.378 =084 ##$$a 328.378 AHM o =100 #$$a Ahmad Redi =245 1#$$a Omnibus law : $b diskursus pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan nasional /$c Ahmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara =250 ##$$a Cet. 2 =260 ##$$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021 =300 ##$$a xxi, 279 hlm. ; $c 23 cm =650 #4$$a Perundang-undangan - Indonesia =650 #4$$a Hukum - Interpretasi =700 #$$a Ibnu Sina Chandranegara =504 ##$$a hlm. 278 =520 ##$$a Reformasi legislasi dan regulasi menjadi wacana hukum yang populer setelah 22 tahun pasca jatuhnya orde baru. Kondisi anomali terjadi antara keduanya. misalnya persoalan produktivitas, di satu sisi minim produktivitas penyusunan undang-undang dipersoalkan dan kerap kali jauh dari target program legislasi nasional, namun di sisi lain produktivitas produk hukum di bawah undang-undang dianggap terlalu hyper dan menciptakan stagnansi daya saing, inovasi, dan kemudahan berusaha. Persoalan sebagaimana terurai di atas, politik hukum pemerintah memperkenalkan pengadopsian metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (per April 2020) yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi pembahasan diberbagai kalangan, baik ahli hukum, ekonomi, politik dan sosial yang mengkaji dari berbagai aspek misalnya kompabilitas dengan sistem hukum Indonesia, implementasi penegakan hukumnya, dampaknya bagi iklim investasi, proses politik pembahasannya, dan dampak kesenjangan sosialnya =990 ##$$a 26612/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26611/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26612/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26611/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26611/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26612/MKRI-P/XII-2021