=LDR 00000nam 2200000 4500 =990 ##$$a 26699/MKRI-P/XII-2021 =001 INLIS000000000010351 =005 20221031044308 =035 ##$$a 0010-0122000085 =007 ta =008 221031################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-979-420-323-1 =082 ##$$a 342.06 =084 ##$$a 342.06 PHI p =100 #$$a Philipus M. Hadjon, dkk =245 1#$$a Pengantar hukum administrasi Indonesia : $b introduction to the Indonesian administrative law /$c Philipus M. Hadjon, dkk =250 ##$$a Cet. 13 =260 ##$$a Yogyakarta :$b Gadjah Mada University Press,$c 2019 =300 ##$$a xii, 381 hlm. ; $c 20 cm =520 ##$$a Obyek kajian hukum administrasi ada­lah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkung­an kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertum­pu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hu­kum, penyelenggaraan kekuasaan Peme­rintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun ber­peranserta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsep dasar tersebut dipa­parkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), pera­turan kebijaksanaan (beleidsregels), per­janjian kebijaksanaan (beleidsovereen­komst), tindakan nyata (feitelijk handel­ing), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi. Perlindungan hukum bagi rakyat meru­pakan bagian mutlak hukum administrasi. Diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab 11. =600 #4$$a Hukum administrasi =990 ##$$a 26699/MKRI-P/XII-2021