=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010381 =005 20221109021617 =035 ##$$a 0010-0122000115 =007 ta =008 221109################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-602-5879-15-9 =082 ##$$a 352.23 =084 ##$$a 352.23 BAC p =100 #$$a Bachtiar =245 1#$$a Politik Hukum Konstitusi : $b Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden /$c Bachtiar =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Yogyakarta :$b Suluh Media,$c 2018 =300 ##$$a xii, 416 hlm. ; $c 25 cm =650 #4$$a Presiden - Undang-undang dan peraturan =504 ##$$a halaman 393 - 416 =520 ##$$a Penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden terutama dalam kedudukannya sebagai kepala negara, hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan secara teoritik dan kerap diwarnai pro-kontra, terutama persoalan terkait mekanisme dan bentuk pertanggungjawabannya. Pertanyaan yang patut diajukan apakah Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan hak-hak konstitusional Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.Pertanyaan ini menjadi penting karena secara teoritis di kalangan ahli ketatanegaraan terdapat berpendapat bahwa tindakan Presiden untuk melaksanakan hak-hak konstitusional yang dimilikinya dalam kedudukannya sebagai kepala negara mengandung pembawaan tidak dapat diganggu gugat secara hukum melalui proses yudisial karena tindakan Presiden tersebut adalah tindakan untuk dan atas nama negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan hak-hak konstitusional Presiden itu. Konstruksi berpikir yang demikian justru bertentangan secara diametral dengan system pemerintahan negara-negara konstitusional modern yang berusaha menempatkan segala model kekuasaan dalam kerangka pertanggungjawaban publik. =990 ##$$a 26792/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26791/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26791/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26792/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26792/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26791/MKRI-P/XII-2021