=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010446 =005 20221108050842 =035 ##$$a 0010-0222000008 =007 ta =008 221108################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-231-499-3 =082 ##$$a 324.6 =084 ##$$a 324.6 WIL d =100 #$$a Wilma Silalahi =245 1#$$a Demokrasi Pilkada dan Penyelesaian Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi /$c Wilma Silalahi =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 =300 ##$$a xxxvi, 188 hlm. ; $c 23 cm =520 ##$$a Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam memilih pemimpin dilaksanakan secara demokratis, yaitu melalui pemilihan baik di pusat maupun di daerah. Pemilihan merupakan syarat minimal penyelenggaraan suatu democratic system. Pemimpin di daerah, provinsi kabupaten dan kota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil dan berkala. Untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas juga di pengaruhi oleh lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sudah mempersiapkan prosedur dan mekanisme beracara di Mahkamah yang dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal Peraturan Mahkamah Konstitusi. =600 #4$$a Demokrasi =990 ##$$a 26868/MKRI-P/XII-2021