=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010459 =005 20221108090234 =035 ##$$a 0010-0222000021 =007 ta =008 221108################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-231-514-3 =082 ##$$a 347.072 =084 ##$$a 347.072 NAL p =100 #$$a Nalom Kurniawan Barlyan =245 1#$$a Penetapan Tersangka dan Praperadilan Serta Perbandingannya di Sembilan Negara /$c Nalom Kurniawan Barlyan =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 =300 ##$$a xv, 272 hlm. ; $c 23 cm =650 #4$$a Praperadilan =504 ##$$a Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang. =520 ##$$a hlm. 259-272 =990 ##$$a 26858/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26858/MKRI-P/XII-2021