=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010505 =005 20220530102352 =035 ##$$a 0010-0522000042 =007 ta =008 220530################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-602-70587-4-3 =082 ##$$a 342.09 =084 ##$$a 342.09 UU u =100 #$$a UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah =245 1#$$a UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah /$c Indonesia =260 ##$$a Bandung :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Press,$c 2014 =300 ##$$a 484 hlm ; $c 25 cm =650 #4$$a Undang-Undang Pemerintahan Daerah =520 ##$$a Pelaksanaan disentralisasi di Indonesia masih mengalami banyak hambatan dan kendala sehingga tujuan dari kebijakan tersebut belum dapat diwujudkan secara optimal. Hambatan dan kendala tersebut muncul sebagian karena pengaturan yang ada dalam Undang-undng nomor 32 Tahun 2004 belum mampu secara tepat mengantisipasi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di daerah yang cenderung menjadi semakin tinggi. Akibatnya, banyak masalah yang muncul di daerah tidak dapat diselesaikan dengan pengaturan yang ada. Bahkan, dalam beberapa hal pengaturan yang ada di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak lagi cocok dan relevan untuk digunakan, karena situasi yang dihadapi oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah sudah berbeda dengan yang dulu dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. =990 ##$$a 24954/MKRI-P/I-2017/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24955/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24956/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24957/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24958/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24959/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24956/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24954/MKRI-P/I-2017/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24955/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24957/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24958/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 24959/MKRI-P/I-2017