=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010515 =005 20221104122744 =035 ##$$a 0010-0522000052 =007 ta =008 221104################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-372-130-1 =082 ##$$a 345.05 =084 ##$$a 345.05 OLY p =100 #$$a Oly Viana Agustine =245 1#$$a Perkembangan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik /$c Oly Viana Agustine, Erlina Maria Christin Sinaga =250 ##$$a cet. 1 =260 ##$$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021 =300 ##$$a xvi, 248 hlm. ; $c 23 cm =650 #4$$a Hukum Acara Pidana =700 #$$a Erlina Maria Christin Sinaga =520 ##$$a Isi pada buku ini melihat pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Meskipun bukan pilihan yang ideal, namun efektif dalam mengisi dan memperbaiki hukum acara pidana baik yang ada dalam KUHAP maupun undang-undang lain yang terkait dengan hukum acara pidana. Selain itu, tidak dipungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya dalam melakukan pengujian undang-undang telah memberikan warna baru dalam perumusan hukum acara pidana yang ditafsirkan berdasarkan UUD 1945. Penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tentu merupakan hal yang dinyatakan benar dan sah dalam sistem hukum di negara kita. =990 ##$$a 26918/MKRI-P/V-2022 =990 ##$$a 26974/MKRI-P/VI-2022 =990 ##$$a 26918/MKRI-P/V-2022 =990 ##$$a 26974/MKRI-P/VI-2022