=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010879 =005 20221212032552 =035 ##$$a 0010-1222000092 =007 ta =008 221212################g##########0#ind## =082 ##$$a 346.03 =084 ##$$a 346.03 UND =245 ##$$a Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004) =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2006 =300 ##$$a 75 hlm ; $c 25 cm =650 #4$$a Perselisihan Industrial =650 #4$$a Undang-Undang =020 ##$$a 979-3421-68-1 =520 ##$$a Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. =990 ##$$a 13174/MKRI-P/XI-2009