=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010890 =005 20241129023328 =035 ##$$a 0010-1222000103 =007 ta =008 241129################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-231-139-8 =082 ##$$a 341 =084 ##$$a 341 DEW h =245 ##$$a Hukum Internasional : $b Aspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya /$c I D. G. Palguna =260 ##$$a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2019 =300 ##$$a xxiv, 304 hlm ; $c 23 cm =650 #4$$a Hukum Internasional =520 ##$$a Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini. =990 ##$$a 27101/MKRI-P/XII-2022 =990 ##$$a 27360/MKRI-P/XII/2023 =990 ##$$a 27360/MKRI-P/XII/2023 =990 ##$$a 27101/MKRI-P/XII-2022