=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010951 =005 20230214104917 =035 ##$$a 0010-0223000049 =007 ta =008 230214###########################0#ind## =082 ##$$a 348.598 =084 ##$$a 348.598 MAH p =100 #$$a Mahfud MD =245 1#$$a Politik Hukum di Indonesia /$c Moh. Mahfud MD =250 ##$$a cet. 2 =260 ##$$a Jakarta :$b Pustaka LP3ES Indonesia,$c 1998 =300 ##$$a ix, 406 ; $c 23 cm =520 ##$$a Buku ini merupakan upaya memberi penjelasan akademis atas pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk situasi dan kondisi Indonesia, dengan menggunakan asumsi bahwa bukum merupakan produk politik Dengan asumsi ini maka dalam menjawab hubungan antara keduanya itu hukum dipandang sebagai dependent variable (variabel terpengaruh), sedangkan politik diletakkan sebagai independent variable (variabel berpengaruh). Peletakan hukum sebagai variabel yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas hukum itu mudah dipahami dengan melihat realitas, bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak (pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membut Undang-undang (UU) sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi UU. UU yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik itu. Inilah maksud pernyataan bahwa hukum merupakan produk politik. =020 ##$$a 979-8391-66-7 =650 #4$$a Politik =600 #4$$a Hukum =990 ##$$a 27226/MKRI-P/I-2023