=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000011000 =005 20230411095938 =035 ##$$a 0010-0423000004 =007 ta =008 230411###########################0#ind## =020 ##$$a 9786021123195 =082 ##$$a 342.02 =084 ##$$a 342.02 NI' s =100 #$$a Ni'matul Huda =245 1#$$a Sengketa Kewenangan Lembaga Negara : $b Dalam Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitusi /$c Ni'matul Huda =250 ##$$a Cetakan Pertama =260 ##$$a Yogyakarta :$b FH UII Press,$c 2016 =300 ##$$a xiv, 356 hlm ; $c 24 cm =600 #4$$a Indonesia--Hukum tata negara =520 ##$$a Berdasarkan praktik, sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara dapat terjadi karena beberapa hal. Pertama, adanya tumpang tindih (overlapping) kewenangan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya yang diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kedua, adanya kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diperoleh dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang diabaikan oleh lembaga negara lainnya. Ketiga, adanya kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diperoleh dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya, dan sebagainya =990 ##$$a 27299/MKRI-P/IV-2023 =990 ##$$a 27299/MKRI-P/IV-2023 =990 ##$$a 27300/MKRI-P/IV-2023