=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000011092 =005 20250917081240 =035 ##$$a 0010-0925000004 =007 ta =008 250917################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-602-7995-30-7 =082 ##$$a 352.63 =084 ##$$a 352.63 SIR a =100 #$$a Fritz Edward Siregar =245 1#$$a Aparatur Sipil Negara dalam perebutan kekuasaan di Pilkada /$c Fritz Edward Siregar =250 ##$$a Ed.1, Cet. ke-1 =260 ##$$a Jakarta :$b Konstitusi Press,$c 2020 =300 ##$$a xxvi, 202 hlm.; 25 cm : $b Ilustrasi$e Hal.125-127 =600 #4$$a Aparatur Sipil Negara =520 ##$$a Dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dihindarkan. Secara aspek yuridis ruang gerak ASN dalam penyelenggaraan Pilkada sangat dibatasi, hal tersebut bertujuan untuk tetap menjunjung tinggi asas netralitas dalam tubuh ASN. Sejumlah temuan dan laporan terkait kasus pelanggaran netralitas ASN telah banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, banyak diantaranya berujung kepada pemberian sanksi administrasi, baik sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. =990 ##$$a 27499/MKRI-P/V-2025 =990 ##$$a 27498/MKRI-P/VI-2025 =990 ##$$a 27500/MKRI-P/VI-2025 =990 ##$$a 27501/MKRI-P/VI-2025 =990 ##$$a 27502/MKRI-P/VI-2025