=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000011109 =005 20260123111006 =035 ##$$a 0010-0126000003 =007 ta =008 260123################g##########0#ind## =020 ##$$a 9786233722100 =082 ##$$a 332.6 =084 ##$$a 332.6 GUS b =100 #$$a Gusti, I Kade Budi H =245 1#$$a Bitcoin : $b Potensi tindak kejahatan dan pertanggungjawaban pidana /$c I Gusti Kade Budi H =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Depok :$b RajaGrafindo Persada,$c 2021 =300 ##$$a xvii, 112 hlm ; $c 23 cm =520 ##$$a Sejak kemunculannya pada 2008, bitcoin telah memicu sejumlah tindak kejahatan di seluruh dunia. Tindak kejahatan tersebut meliputi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya. Tindak kejahatan itu muncul dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh bitcoin, yakni pseudonimitas (pseudonymity) dan sistem yang terdesentralisasi. Pseudonimitas memungkinkan identitas pemilik bitcoin tetap tersembunyi, sedangkan sistem desentralisasi membuat pengelolaan bitcoin tidak melibatkan satu otoritas keuangan tertentu sebagai regulator, melainkan pada berbagai pihak yang saling berinteraksi dari mana saja. Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai bitcoin dan mata uang kripto (cryptocurrency). Diulas selanjutnya tentang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan sarana investasi. Pembahasan berlanjut tentang sejumlah tindak kejahatan yang memanfaatkan bitcoin. Lalu tidak ketinggalan, dibahas tentang regulasi terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, dan juga Indonesia. Di bagian akhir, dipaparkan tentang pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan bitcoin. =600 #4$$a Bitcoin (Currency)--Criminal liability Digital currency--Criminal liability Bitcoin--Pertanggungjawaban pidana Mata uang digital--Pertanggungjawaban pidana =990 ##$$a 27570/MKRI-P/I-2026