=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000011124 =005 20260123025722 =035 ##$$a 0010-0126000018 =007 ta =008 260123################g##########0#ind## =020 ##$$a 9786233912136 =082 ##$$a 323.4 =084 ##$$a 323.4 HER h =100 #$$a Heru Susetyo =245 1#$$a Hukum dan HAM /$c Heru Susetyo =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2025 =300 ##$$a x, 310 hlm ; $c 23 cm =520 ##$$a Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya =600 #4$$a hak asasi manusia - ham =990 ##$$a 27557/MKRI-P/I-2026 =990 ##$$a 27557/MKRI-P/I-2026