=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000011127 =005 20260123024934 =035 ##$$a 0010-0126000021 =007 ta =008 260123################g##########0#ind## =020 ##$$a 9789797699505 =082 ##$$a 342 =084 ##$$a 342 ZAI l =100 #$$a Zainal Arifin Mochtar =245 1#$$a Lembaga negara independen : $b Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen konstitusi /$c Zainal Arifin Mochtar =250 ##$$a Cet.4 =260 ##$$a Depok :$b RajaGrafindo Persada,$c 2022 =300 ##$$a xxiv, 242 hlm ; $c 23 cm =520 ##$$a Dalam perkembangan pengelolaan tata negara, sampai saat ini tidak hanya bergantung kepada tiga cabang kekuasaan (trias politica). Soekarno sendiri sudah pernah mengemukakan bahwa konsep trias politica sudah usang. Awal kemerdekaan Indonesia sudah meninggalkan prinsip tersebut terbukti dengan adanya komisi negara. Komisi Negara atau dengan kata lain Lembaga Negara Independent tidak terlepas dari ikatan suatu kelompok kekuasaan dalam menjalankan tugas negara. Setelah reformasi 1998 telah mengahasilkan amandemen UUD 1945 dan telah mengakui adanya keberadaan lembaga independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum. =600 #4$$a Lembaga negara =990 ##$$a 27552/MKRI-P/I-2026 =990 ##$$a 27552/MKRI-P/I-2026