=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000002432 =990 ##$$a 05806/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 05806/MKRI-P/XI-2008 =005 20221027105631 =035 ##$$a 0010-0520002432 =008 221027################|##########|#ind## =020 ##$$a 979988876 =041 $$a ind =082 ##$$a 340.59 =084 ##$$a 340.59 MUC h =100 #$$a Muchammad Ichsan =245 1#$$a Hukum Pidana Islam : Sebuah Alternatif /$c Muchammad Ichsan =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Yogyakarta :$b Blackwell,$c 2006 =300 ##$$a xi,233p.;21,5 cm ; $c 21,5 cm =504 ##$$a Bibliografi =520 ##$$a Manakala mendengar istilah hukum pidana Islam, yang pertama kali terlintas dalam benak kebanyakan orang adalah hukuman potong tangan, hukuman cambuk dan bentuk hukuman lain yang tidak kalah mengerikan. Berangkat dari presepsi semacam ini, sangatlah wajar apabila respon yang muncul bersifat negatif, mulai dari sikap sinis hingga sikap antipatik. Hukum pidana Islam merupakan salah satu ajaran Islam yang paling disalahpahami. Bagaimanakah sesungguhnya hukum pidana Islam itu? Mengapa sebagian masyarakat, termasuk dari kalangan muslim, menolaknya? Mengapa ia seolah tenggelam dalam sejarah? Tidak adakah aspek-aspek hukum pidana Islam yang dapat diambil sebagai bahan masukan guna menyempurnakan hukum pidana Indonesia? Temukan jawabannya dalam buku ini. =650 4$$a Hukum-Pidana-Islam =700 #$$a M. Endrio Susila =990 ##$$a 05806/MKRI-P/XI-2008