=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000250 =005 20200508200820 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 213052011 =035 $0010-0520000250 =041 $$a ind =082 $$a 364.1323 =084 $$a 364.1323/SAL/i =100 $$a Radian Salman … [et al.] =245 $$a Implikasi dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 terhadap sistem peradilan korupsi dan terhadap upaya pemberantasan korupsi: laporan penelitian =260 $$a Surabaya $b Universitas Airlangga $c 2007 =300 $$a xiii, 104 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =500 $$a Kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) Universitas Airlangga =504 $$a hlm. 100 - 102 =520 $$a Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakannya perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Putusan demikian memberi arena pilihan kepada pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan MK. Mengingat MK tidak dilengkapi dengan alat dan kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaan putusannya, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan putusan MK, khususnya oleh pembentuk UU. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana dan upaya pemberantasan korupsi serta bagaimana pembentuk undang-undang menindaklanjutinya. =650 $$a Tindak pidana korupsi