=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000255 =005 20200508200823 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212702011 =035 $0010-0520000255 =041 $$a ind =082 $$a 323.09598 =084 $$a 323.09598/NUR/k =100 $$a Hendra Nurtjahjo =700 $$a Sophian Martabaya =700 $$a Mutiara Hikmah =245 $$a Konstitusionalitas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: laporan penelitian =260 $$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2005 =300 $$a 113 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =504 $$a hlm. 109 - 113 =520 $$a Penelitian ini merupakan kajian akademik mengenai konstitusionalitas lembaga KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Adapun maksud dan tujuan dari kajian ini adalah sebagai berikut: a) Sebagai langkah preventif untuk menjawab keberadaan KKR secara yuridis-konstitusional sehingga menjawab alasan konstitusionalitas KKR Indonesia; b) melalui kajian ini akan diidentifikasi berbagai soal yang mungkin timbul akibat pelaksanaan putusan pemberi kompensasi, restitusi, dan amnesti dalam proses rekonsiliasi nasional Indonesia; c) menjelaskan korelasi konsep penegakkan hak-hak asasi manusia dengan KKR, berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenang KKR; d) menjelaskan korelasi konsep pengujian konstitusional dengan konsep perlindungan dan pemenuhan HAM, berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenang MK. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menganalisa bahan bacaan dan literatur yang ada serta diskusi dengan tenaga ahli hukum ketatanegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusionalitas undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah memenuhi syarat dasar kaedah hukum konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. =650 $$a Hak asasi manusia