=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000295 =005 20200508200842 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9792573725 =035 $0010-0520000295 =041 $$a ind =082 $$a 346.04 =084 $$a 346.04/NAD/K =100 $$a Binoto Nadapdap =245 $$a Kamus Istilah Hukum Agraria Indonesia =260 $$a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2007 =300 $$a xii, 293 p.$c 21 cm. =504 $$a p. 276 - 291 =520 $$a Istilah-istilahyang terhimpun dalam kamus ini merupakan kumpulan istilah hukum agraria dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, mulai tahun 1953 sampai dengan tahun 2000. Dalam kamus ini akan terlihat istilah tertentu dalam hukum agraria, kadang-kadang rumusannya, antara peraturan satu dengan yang lain tidak selalu persis sama, baik untuk peraturan sederajat maupun yang berbeda derajat. Sebaliknya ada istilah yang pengaturannya lebih dari satu kali dengan rumusan yang sama persis. Maksud dan tujuan penghimpunan ini untuk menyamakan pengertian atau pemahaman terhadap suatu hal dalam lalu lintas hukum kehidupan bersama warga masyarakat. =650 $$a Hukum Agraria - Kamus