=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000298 =005 20200508200844 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212552011 =035 $0010-0520000298 =041 $$a ind =082 $$a 341.026 =084 $$a 341.026/LIT/p =100 $$a Lita Arijati …[et al.] =245 $$a Pengujian terhadap undang-undang yang mensahkan perjanjian internasional dihadapan Mahkamah Konstitusi: laporan penelitian =260 $$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c s.a =300 $$a ii, 111 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =500 $$a Kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia =504 $$a hlm. 110 - 111 =520 $$a Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui proses pengesahan perjanjian internasional menjadi undang-undang di Indonesia; 2). Mengetahui bagaimana proses undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi; 3). Mengetahui proses pengujian undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi Negara lain sebagaimana acuan perbandingan; 4) Mengetahui dampak secara nasional maupun internasional dari undang-undang yang mensahkan perjanjian internasional jika dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian yang normatif yang berdasarkan pada analisa terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta bahan kepustakaan lain berupa artikel, buku-buku dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga didapat suatu gambaran mengenai pengajuan undang-undang yang mensahkan keberlakuan suatu perjanjian internasional dalam hukum nasional dan juga dampak dari pengajuan sampai pembatalan undang-undang tersebut. =650 $$a Perjanjian internasional