=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000299 =005 20200508200844 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212832011 =035 $0010-0520000299 =041 $$a ind =082 $$a 320.84 =084 $$a 320.84/KED =100 $$a Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas =245 $$a Kedudukan dan wewenang Nagari dalam sistem ketatanegaraan dikaitkan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi =260 $$a Padang $b Universitas Airlangga $c 2006 =300 $$a 107 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =500 $$a Kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas =504 $$a hlm. 106 - 107 =520 $$a Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan wewenang Nagari dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia serta untuk mengkaji dan menelaah kaitan antara kedudukan dan wewenang yang dimiliki Nagari terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, salah satunya dapat disimpulkan bahwa Nagari dapat memenuhi syarat-syarat sebagai pemohon pengujian peraturan perundang-undangan sebagai yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan secara khusus pada Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2003. =650 $$a Pemerintahan daerah