=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000300 =005 20200508200845 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212492011 =035 $0010-0520000300 =041 $$a ind =082 $$a 345.02 =084 $$a 345.02/MAR/i =100 $$a Martitah … [et al.] =245 $$a Implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003 dalam penegakkan hukum terhadap perkara bom Bali 1 (satu):laporan penelitian =260 $$a Semarang $b Universitas Negri Malang $c 2005 =300 $$a viii, 113 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =504 $$a hlm. 110 - 113 =520 $$a Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1). Ketentuan-ketentuan pidana manakah dalam KUHP yang dapat menjaring pelaku Bom Bali 1 (satu); dan 2). Bagaimana implementasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003 dalam penegakkan hukum terhadap perkara Bom Bali 1 (satu). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengkaji ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang dapat dipakai untuk menjaring pelaku Bom Bali 1 (satu); dan 2). Menelusuri implementasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 013/PUU-I/2003 dalam penegakkan hukum terhadap perkara Bom Bali 1 (satu). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjaring pelaku Bom Bali 1 (satu) adalah: tindak pidana pembakaran, ledakan atau penghancuran bangunan fasilitas umum (Pasal 187 – 201 KUHP); pembunuhan (Pasal 338-340, 359 KUHP); penganiyaan (Pasal 351-355 KUHP). =650 $$a Terorisme =650 $$a Bom -- Bali