=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000304 =005 20200508200847 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212662011 =035 $0010-0520000304 =041 $$a ind =082 $$a 347.06 =084 $$a 347.06/RUS/H =100 $$a Ana Rusmanawaty … [et al.] =245 $$a Hukum pembuktian pada pemeriksaan hasil sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: laporan penelitian =260 $$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c [s.a =300 $$a 105 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =504 $$a hlm. 102 - 105 =520 $$a Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui seluk beluk pembuktian dalam peradilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebab pembuktian adalah salah satu tahapan penting dalam beracara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Secara khusus penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui ketentuan di dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tata cara pembuktian terutama dalam pemeriksaan hasil sengketa pemilu dan alat-alat bukti apakah yang dipakai dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 2) Untuk mengetahui sistem pembuktian yang dianut oleh UU NO. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; 3) Untuk mengetahui bagaimana prakteknya Hakim MK menerapkan ketentuan tentang tata cara pembuktian dan di alat-alat bukti di dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilu yang diajukan oleh Wiranto-Solahudin Wahid sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder karena data diperoleh dari studi dokumen, dengan lokasi penelitian yang dilakukan di Jakarta. =650 $$a Bukti (Hukum)