=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000308 =005 20200508200848 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 28072007 =035 $0010-0520000308 =041 $$a ind =082 $$a 345.052 =084 $$a 345.052/HUD/I =100 $$a Ni'matul Huda =700 $$a Syaifudin =700 $$a Sri Hastuti Puspitasari =245 $$a Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 mengenai pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi =260 $$a Yogyakarta $b Universitas Islam Indonesia $c 2007 =300 $$a vii, 84 hl. ; 30 cm$c 30 cm =504 $$a hlm. 82 - 84 =520 $$a Salah satu putusan MK dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat adalah Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut ada dua putusan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, pertama, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945; Kedua, menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Putusan MK tersebut menarik untuk diteliti karena antara putusan pertama dan kedua menimbulkan konflik yuridis (kontradiksi), di satu sisi eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, tetapi di sisi yang lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. =650 $$a Tindak Pidana Korupsi