=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000343 =990 ##$$a 12548/MKRI-P/V-2009 =005 20221027032707 =035 ##$$a 0010-0520000343 =008 221027################|##########|#eng## =020 ##$$a 9782654123 =041 $$a eng =082 ##$$a 340.3 =084 ##$$a 340.3 RIK p =100 #$$a Rikardo Simarmata =245 1#$$a Pembaharuan Hukum Daerah : Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat /$c Rikardo Simarmata =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Palu :$b Lok Sabha Secretariat,$c 2003 =300 ##$$a iv, 255p.; 18cm. ; $c 18cm. =504 ##$$a p.115-118 =520 ##$$a Pengguna utama buku ini adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yakni para aktivis yang bekeja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan definisi demikian, PHR tidak mutlak harus yang berlatar belakangsarjana hukum. Dari segi jumlah, PHR yang dimaksud bisa terdiri dari satu orang, beberpa orang maupun sekelompok orang. Berkaitan dengan itu perlu diketahui bahwa penyebutan PHR dalam buku ini tidak bermaksud memberi perlakukan khusus kepada PHR ataupun mmperlakukannya sebagi pelaku utama dan penentu hidup matinya proses pembaharuan hukum. Penyebutan ini semata-mata karena buku ini diperuntukkan sebagai konsumsi para pHR dalam mengawal pembaharuan hukum daerah. =650 4$$a Hukum =990 ##$$a 12548/MKRI-P/V-2009