=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003764 =005 20200508202434 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979-1158-05-3 =035 $0010-0520003764 =041 $$a ind =082 $$a 342.05 =084 $$a 342.05/SIR/L =100 $$a Sirajuddin =700 $$a Fathurohman =700 $$a Zulkarnaen =245 $$a Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif =250 $$a Cet.1. =260 $$a Jakarta $b Kompas $c 2006 =300 $$a 319 hlm. ; 22 cm$c 22 cm =520 $$a Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. =650 $$a 1. Legislatif-Indonesia