=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003773 =005 20200508202436 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a viii, 220 hlm. ; 21 cm. =035 $0010-0520003773 =041 $$a ind =082 $$a 341.752 =084 $$a 341.752/HUA/P =100 $$a Adolf =700 $$a Huala =245 $$a Perjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO) =250 $$a 1st Ed. =260 $$a Jakarta $b Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia $c 2004 =300 $$a viii, 220 hlm. ; 21 cm.$c 21 cm. =500 $$a Indeks : Index =520 $$a Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini, aliran penanaman modal asing mengalami perkembangan yang berarti, khususnya ke negara-negara berkembang. namun, perkembangan hukum internasional yang cenderung lambat. Tidak adanya lembaga khusus yang memformulasikan hukum internasional di bidang penanaman modal asing menjadi salah satu penyebab kelambatan ini. Salah satu bidang utama utama dari hukum internasional yang sekarang ini sedang digalakkan untuk mengimbangi maraknya penanaman modal asing ini adalah melalui hukum internasional baru yang mengatur upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan internasional atau yang dikenal dengan istilah Trade-Related Investment Measures atau TRIM's dalam kerangka WTO. =650 $$a Hukum Perdagangan Internasional