=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003805 =005 20200508202444 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789790070325 =035 $0010-0520003805 =041 $$a ind =082 $$a 324.6 =084 $$a 324.6/GRA/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU RI No.22 Th. 2007) =260 $$a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2007 =300 $$a ix, 366 p.$c 21 cm. =520 $$a Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur dengan jelas dan tegas penyelenggara pemilihan umum yang bersifat langgeng. Untuk terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan jujur, diperlukan penyelenggara pemilihan umum (Komisi Pemilihan Umum) yang berwibawa, mandiri, tetap dan independen. Melalui undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil Komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan KPU. =650 $$a Komisi Pemilihan Umum - Undang-undang dan peraturan =650 $$a Pemilihan umum - Undang-undang dan peraturan