=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003987 =990 ##$$a 04030/MKRI-P/X-2006 =005 20221029104940 =035 ##$$a 0010-0520003987 =008 221029################|##########|#ind## =020 ##$$a 1583 =041 $$a ind =082 ##$$a 341.48 =084 ##$$a 341.48 PEN =100 #$$a Pendidikan Hak Asasi Manusia : Panduan Fasilitator Penegak Hukum =245 1#$$a Pendidikan Hak Asasi Manusia : Panduan Fasilitator Penegak Hukum /$c Tim KOMNAS HAM =250 ##$$a cet. 1. =260 ##$$a Jakarta :$b Komnas HAM,$c 2003 =300 ##$$a XV, 236 hlm.; 24 cm ; $c 24 cm =520 ##$$a Selama ini Penegakkan HAM hanya diarahkan pada penerapan sanksi terhadap para pelakunya. Sementara di sisi lain kehidupan masyarakat yang menyangkut pola dan peri kehidupan secara umum belum tersentuh atau belum menjadi perhatian khusus dari negara. Di sisi lain, di tengah lantangnya upaya advokasi tentang hak sipil-politik, advokasi hak ekososbud sangat kurang terperhatikan. Jangankan pemenuhan hak-hak ekososbud, pemenuhan hak-hak sipil dan politik pun cenderungterpinggirkan untuk sebuah berhala yang bernama pembangunan. Meski sesungguhnya kedua hak ini tidak dapat dipisahkan dan saling terkait satu sama lain. Karena tanpa pemenuhan hak-hak ekososbud, pemenuhan hak-hak sipil dan politik sesungguhnya mustahil diwujudkan. Hal ini Salah satunya karena pandangan bahwa posisi negara di hadapan hak ekososbud adalah aktif sifatnya. Pandangan umum ini tidak sepenuhnya benar, karena pada kenyataannya hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan terhadap setiap individu untuk menjalankan kehidupan sosial tanpa kekerasan, ketakutan, menjalankan interaksi sosial tanpa ttersekat prasangka kebencian, permusuhan, keamanan dalam ketenangan berusaha dan kesempatan kerja serta hak akan pelayanan kesehatan, yang harusnya diberikan dan dijamin pelaksanaannya oleh negara, ternyata banyak diabaikan. =650 4$$a Hak Asasi Manusia =700 #$$a Tim KOMNAS HAM =990 ##$$a 04030/MKRI-P/X-2006