=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000004289 =005 20200508202644 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979 - 636 - 054 - 3 =035 $0010-0520004289 =041 $$a ind =082 $$a 340.1 =084 $$a 340.1/DR./T =100 $$a Dr. Khudzaifah Dimyati =700 $$a S.H. =700 $$a M. Hum =245 $$a Teorisasi Hukum Studi Tentang perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 - 1990 =250 $$a Cet.2. =260 $$a Surakarta $b Surakarta $c 2004 =300 $$a XV, 257 hlm. ; 16 x 21 cm$c 16 x 21 cm =504 $$a Bibliografi =520 $$a Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektika yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yangmelingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional dan merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalakan kolonial Belanda. =650 $$a 1. Teori Hukum