=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000004427 =005 20221108033159 =035 ##$$a 0010-0520004427 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-420323-8 =041 $$a ind =082 ##$$a 353 =084 ##$$a 353 PHI p =100 #$$a Philipus M. Hadjon =245 1#$$a Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesia Administrasi Law) /$c Philipus M. Hadjon dkk. =250 ##$$a Cet. 8. =260 ##$$a Yogyakarta :$b Liberty Yogyakarta,$c 2002 =520 ##$$a Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan Negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindunganan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun berperan serta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi. Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum administrasi, diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab II. =650 4$$a Hukum Administrasi Indonesia =700 #$$a dkk. =990 ##$$a 01973/MKRI-P/VII-2007 =990 ##$$a 00310/MKRI-P/I-2005 =990 ##$$a 06476/MKRI-P/X-2007