=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000004621 =005 20200508202818 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 2003520011 =035 $0010-0520004621 =041 $$a ind =082 $$a 345 =084 $$a 345/IND/p =100 $$a Idham Indraputra =245 $$a Pro dan Kontra Hukuman Mati (Studi Kasus Penetapan Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1135K/Pid/2002 Tanggal 15 Agustus 2002, Terpidana Ozias Sibanda) =260 $$a Jakarta $b Universal Publishing $c 2007 =300 $$a x, 197 p.; 30 cm$c 30 cm =520 $$a Adanya kecenderungan peningkatan kejahatan narkotika di Indonesia setiap tahunnya yang secara langsung dan nyata telah mengganggu stabilitas pembangunan nasional Republik Indonesia. Maka dari itulah jenis kejahatan ini diatur dan dituangkan secara khusus di luar KUHP, berlakunya ketentuan tersebut merupakan suatu aspek reformasi dalam hukum pidana yang berkaitan dengan kemajuan masyarakat itu sendiri. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, bahwa dalam hal ini ancaman pidana mati dalam bertindak pidana narkotika juga telah diatur secara khusus dan reformatif. Penulis ini merupakan penulisan hukum dalam bentuk studi kasus terhadap putusan pidana mati Mahkamah Agung tentang tindak pidana narkotika, yang telah dilengkapi hasil dari analisis penulis terhadap undang-undang narkotika tersebut beserta pandangan filosofi konstitusi Republik Indonesia.