=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000463 =005 20200508201001 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||eng|| =020 $$a 978109371245 =035 $0010-0520000463 =041 $$a eng =082 $$a 307.772 =084 $$a 307.772/SIM/P =100 $$a Rikardo Simamarta =245 $$a Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia =250 $$a cet.1 =260 $$a Bangkok $b Humas BAPERTARUM-PNS $c 2006 =300 $$a x, 375p.$b :illus.;$c 20cm. =504 $$a p.371-374 =520 $$a Selain dengan metode membangkitkan kembali pemikiran Muhammad Yamin, pengakuan bersyarat dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga lahir dari metode mengkonstitusionalisasi norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep-konsep pengakuan bersyarat pada UUD 1945 pasca amndemen berasal dari pengakuan bersyarat yang telah lama dikembangkan oleh peraturan perundangan di bidang SDA/agraria dan pemerintahan desa. Bila sebelum amandemen pengakuan bersyarat tidak memiliki landasan konstitusional, maka pasca amandemen ia telah memilikinya. =650 $$a Hukum-Pengakuan-Masyarakat adat