=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000050 =005 20200508200640 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 212802011 =035 $0010-0520000050 =041 $$a ind =082 $$a 346.046 =084 $$a 346.046/HAD/t =100 $$a I.Gusti Ayu K. Rachmi Hadayani Hassan L. =245 $$a Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air terhadap UUD 1945 =260 $$a Surakarta $b Universitas Sebelas Maret $c 2005 =300 $$a vii, 116 hlm. ; 30 cm$c 30 cm =500 $$a Kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pusat Studi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Universitas Sebelas Maret Surakarta =504 $$a hlm. 111 - 116 =520 $$a Penelitian ini merupakan tinjauan Undang-Undang sumber daya air terhadap UUD 1945. Tujuan dari penelitian adalah 1) untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945; 2) merumuskan implementasi konsep hak menguasai negara atas sumber daya air di Indonesia; 3) mengidentifikasi prospek pengaturan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Berdasarkan uraian dalam penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) pada dasarnya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara formil maupun materiil; 2)menimbang bahwa meskipun negara mempunyai hak penguasaan atas air, namun karena pada air terdapat aspek hak asasi, maka pegelolaan terhadap air haruslah dilakukan secara transparan; 3) Peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat hanyalah bersifat terbatas dalam hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri, dan pemerintah masih tetap memungkinkan menjalankan kewenangannya dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan. =650 $$a Sumber air