=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005045 =005 20200508203003 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979231463 =035 $0010-0520005045 =041 $$a ind =082 $$a 340.1 =084 $$a 340.1/ROE/P =100 $$a Achmad Roestandi =245 $$a Pengantar : Teori Hukum 05102 =250 $$a cet.1 =260 $$a Bandung $b ARMICO $c 1983 =300 $$a 232p;22 cm$c 22 cm =520 $$a istilah"Ilmu Hukum"menimbulkan keraguan:Ilmu Hukum yang manakah yang dimaksud karena seperti kita ketahui ada beberapa ilmu obyeknya hukum,yakni ilmu hukum dogmatif.ilmu hukum positif,sosiologi hukum dan lain-lain.dalam publikasi ini selain dibahas tentang pengertian-pengertian pokok dan sistematika hukum yang menjadi obyek dari ilmu hukum dogmatis,juga disinggung masalah-masalah yang menyangkut filsafat hukum,politik hukum dan sosiologi hukum, dengan kedua alasan itulah lebih tepat apabila diberikan judul"pengantar teori hukum".Dalam publikasi ini hanya dibahas pengertian-pengertian yang pokok saja tidak dibahas pengertian-pengertia dalam lapangan hukum perdata,hukum pidana dan cabang-cabang ilmu hukum lain. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan,bahkan dalam mata kuliah pengantar Tata Hukum Indonesia sepintas lalu akan dibahas pengertian-pengertian dalam ilmu hukum itu,selanjutnya ditingkat dua nanti secara khusus pengertian-pengertian itu akan dibahas dalam mata kuliah Azas-azas Hukum perdata,Azas-azas Hukum pidana dan lain-lain. =650 $$a Hukum - Teori