=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005095 =005 20221104125958 =035 ##$$a 0010-0520005095 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9795381792 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.05 =084 ##$$a 345.05 HAR k =100 #$$a Hari Sasangka =245 1#$$a Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) : Buku Pedoman Mahasiswa Dan Praktisi /$c Hari Sasangka =250 ##$$a Cet. 2 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2003 =300 ##$$a xiv, 382p.; 21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p. 383 =520 ##$$a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang pada kelahirannya disebut sebagai sebuah karya agung, ternyata tidak begitu kenyataannya. Meskipun meski diakui pula bahwa banyak hal yang merupakan kemajuan bila dibanding UNdang-Undang Hukum Acara Pidana yang dipakai sebelumnya yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHP telah mengedepankanhak azasi manusia. Didalam penerapannya, ternyata KUHP memerlukan banyak sekali pedoman pelaksanaan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), peraturan pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan peraturan Menteri Republik Indonesia. Tidak lupa pula berbagai keputusan MAKEHJAPOL ikut mewarnai usaha penyatuan gerak langkah dalam menerapkan KUHAP. =650 4$$a Hukum Pidana =700 #$$a Lily Rosita =990 ##$$a 09006/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 09007/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 09006/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 09007/MKRI-P/XI-2008