=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005111 =005 20221102095201 =035 ##$$a 0010-0520005111 =008 221102################|##########|#ind## =020 ##$$a 9795381962 =041 $$a ind =082 ##$$a 343.07 =084 ##$$a 343.07 ERM h =100 #$$a Erman Rajagukguk =245 1#$$a Hukum Perlindungan Konsumen /$c et.al =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Citra Aditya Bhakti,$c 2000 =300 ##$$a viii, 140p.; 21 cm ; $c 21 cm =520 ##$$a Tanggal 20 April 1999 Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurut Pasal 65 UUPK, Undang-Undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu pada tanggal 20 April tahun 2000 UUPK mulai berlaku efektif. UUPK telah lama di nantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan diundangkannya undang-undang ini, antara lain karena pembangunan perekjonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa. Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada konsumen =650 4$$a Perlindungan Konsuman =700 #$$a Nurmardjito =990 ##$$a 08065/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08066/MKRI-P/2008 =990 ##$$a 08066/MKRI-P/2008 =990 ##$$a 08065/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08065/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08066/MKRI-P/2008