=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005117 =005 20221111100305 =035 ##$$a 0010-0520005117 =008 221111################|##########|#ind## =020 ##$$a 9795382950 =041 $$a ind =082 ##$$a 364.1 =084 ##$$a 364.1 HAR k =100 #$$a Hari Sasangka =245 1#$$a Komentar Korupsi /$c Hari Sasangka =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Bandung :$b Alumni,$c 2007 =300 ##$$a x,355p.;21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p.357 =520 ##$$a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. =650 4$$a Korupsi - Hukum =990 ##$$a 08124/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08125/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08125/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08124/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08124/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08125/MKRI-P/XI-2008