=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005126 =990 ##$$a 08106/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08105/MKRI-P/XI-2008 =005 20221104123055 =990 ##$$a 08105/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08106/MKRI-P/XI-2008 =035 ##$$a 0010-0520005126 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9795381253 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.05 =084 ##$$a 345.05 MOC h =100 #$$a Moch. Faisal Salim =245 1#$$a Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia /$c Moch. Faisal Salim =250 ##$$a Cet. 2 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2002 =300 ##$$a x, 309p.; 21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p.310-330 =520 ##$$a Pokok materi yang akan diuraikan berikut ini adalah satu hukum positip, yaitu suatu hukum yang berlaku pada waktu tertentu di dalam suatu negara tertentu. Kalau dilihat dari nama judul buku ini yaitu Hukum Acara Pidana Militer Republik Indonesia, hal ini mengandung pengertian bahwa hukum acara berlaku bagi militer atau orang-orang yang dipersamakan dengannya dalam pelaksanaan pengadilan militer, mulai dari sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pada dasarnya semua asas Hukum Acara Pidana Umum, berlaku pula pada Hukum Acara Pidana militer ini, sepanjang tidak bertengtangan dengan Asas Hukum Acara Pidana Militer prinsip tersebut dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tidak dinyatakan dengan tegas, karena hampir seluruh ketentuan Hukum acara Pidana Umum dimasukkan dalam pasal-pasal Hukum Acara Pidana MIliter, sehingga pernyataan tersebut dirasakan tidak perlu. =650 4$$a Hukum Pidana Militer =990 ##$$a 08106/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08105/MKRI-P/XI-2008