=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005128 =005 20241024115236 =035 ##$$a 0010-0520005128 =008 241024################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-538-211-X =041 $$a ind =082 ##$$a 340.115 =084 ##$$a 340.115 RIJ s =100 #$$a Rijkschroeff =245 1#$$a Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum /$c Rijkschroeff =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2001 =300 ##$$a xiii, 259 p. ; $c 20,5 cm. =504 ##$$a p.260 =520 ##$$a Dalam buku ini, kita akan meneliti lebih lanjut hubungan antara Sosiologi dan Ilmu Pengetahuan Hukum. Bidang-bidang pertautan antara kedua disiplin ilmu ini dapat perlintasan waktu telah menghasilkan sebuah spesialisasi terpisah yakni Sosiologi Hukum. Sesudah sebuah Bab Pendahuluan, yang didalamnya kita akan mencoba mengupayakan berdasarkan sejumlah contoh, menjelaskan apa saja persamaan-persamaan yang ada pada para Sosiolog dan para Yuris, maka kita akan lebih mendalami pertanyaan-pertanyaan pokok, yang dipergumuli oleh para Sosiolog. Di dalam Bab-bab II, III, dan IV kita akan mambicarakan berturut-turut tiga permasalahan penting dalam Sosiologi: a). Permasalahan tentang ketidaksetaraan di dalam Masyarakat; b). Pertanyaan bagaimana Kohesi Sosial dalam masyarakst dapat diwujudkan; dan c). Permasalahan Rasionalisasi. =650 4$$a Hukum =650 4$$a Sosiologi - Hukum =990 ##$$a 08966/ MKRI-P/ XI-2008 =990 ##$$a 08967/ MKRI-P/ XI-2008