=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005137 =005 20221103014959 =035 ##$$a 0010-0520005137 =008 221103################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-538-180-6 =041 $$a ind =082 ##$$a 346.04 =084 ##$$a 346.04 SOE h =100 #$$a Soedjono Dirdjosisworo =245 1#$$a Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual : $b Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek /$c Soedjono Dirdjosisworo =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2000 =300 ##$$a ix, 567 p. ; $c 20,5 cm. =504 ##$$a p.568 s/d 569 =520 ##$$a Hak milik Intelektual yang beberapa waktu akhir-akhir ini dipergunakan atau istilah nama baru "Hak Atas Kekayaan Intelektual" (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR),merupakan lembaga hukum yang lelavan dalam studi Hukum Perusahaan(Company Law) yang dalam kurun waktu satu dasa warsa terakhir terangkat dalam perkembangan hukum dan penegakan hukum di indonesia. Seminar dan berbagai temu ilmiah mempersoalkan,dan media mengangkat berita tentang bagaimana hak atas kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang nyata. Kebijakan ini penting,tidak saja bagi kepentingan individu yang berprestasi di indonesia,bahkan perlu di hayati dalam rangka hubungan internasional dan perkembangan hukum internasional,terutama di bidang bisnis intelektual yang tidak lepas dari politik internasional. =650 4$$a Hukum Perusahaan =650 4$$a Hukum Hak Kekayaan Intelektual =990 ##$$a 08138/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08139/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08139/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08138/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08138/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08139/MKRI-P/XI-2008